MEDAN, L86NEWS.COM – Hendra Sakti (43) warga Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa dijemput dan dijebloskan ke jeruji besi oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan.
Hendra di tangkap berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/267/V/ 2022 / Sek Medan Timur tanggal 25 Mei 2022 kasus 363 KUHPidana Pelapor An : Putri Nasution
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora membenarkan penangkapan tersebut.
“Hs alias Odoy kami tangkap di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Siderejo, Medan Tembung pada kamis 16 Juni 2022, Pukul 06.20 Wib,” ujarnya.
Di jelaskan Kanit, Hendra merupakan pelaku pencurian di ruko milik Fajar Deliansyah pada Rabu 25 Mei 2022, sekira pukul 20:00 Wib.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total Rp. 50 juta dan melapor kan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
“Saat di lakukan Interogasi, Hendra Sakti mengakui perbuatan nya bersama rekan nya bernama Mawardi alias Uwik,” ungkap Kanit.
Namun, lanjut Kanit, saat di lakukan penggerebekan oleh anggota, Mawardi alias Uwik tidak berada di rumah kosnya.
“Saat ini, Hendra bersama barang bukti berupa 1 pintu besi dan 4 jerjak besi jendela sudah kami aman kan di Mapolsek Medan Timur,” pungkasnya
Reporter : Leodepari