Sidang Dugaan Rekayasa PBJ Akhirnya di Gelar, Tergugat nya Ada Bupati dan Dinas PU 

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jun 2022 19:45 0 99 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Sidang dugaan melawan hukum dan melanggar Perda oleh oknum pejabat di Pemkab Kebumen tentang pengadaan barang dan jasa akhirnya di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (13/6/2022).

Patauan di lokasi, pada sidang pedana tersebut, majelis hakim terlihat sedang melaku kan pemeriksaan terkait dokumen dari masing-masing pihak baik dari penggugat maupun tergugat.

Dalam kasus ini, CV Sinar Mutiara bertindak selaku penggugat. Bupati, Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Kerja (UK) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Kebumen jadi tergugat.

Di samping itu, sejumlah Direktur pemenang lelang seperti Direktur CV Dieng Perdana Wero Gombong, Direktur CV Fahd Arsieta Gemeksekti dan Direktur CV Putra Jaya Sruweng Kebumen juga turut jadi tergugat.

“Apa yang kita saksikan ini adalah sidang pertama gugatan yang di ajukan oleh klien kami CV Sinar Mutiara,” ujar Kuasa hukum CV Sinar Mutiara, Prianggo Trisaputro JS, SH, MH di dampingi Sarif Kurniawan SH usai sidang.

Langkah tersebut, menurutnya terpaksa ditempuh lantaran Pemkab Kebumen telah abai terhadap somasi yang pernah ia layangkan. “Ini jelas sikap tidak baik dan pengadilan jadi langkah terbaik untuk kami tempuh,” jelasnya.

Di pengadilan ini, lanjut nya, adalah tempat terbaik sebagai medan laga untuk berjuang mencari ke adilan. “Selain upaya hukum di peradilan, kami juga sudah warning akan ada upaya hukum lain di lembaga berbeda,” ucapnya.

“Yang jelas tim penasihat hukum GP Law Firm tidak main-main terkait perkara ini. Kami akan buka selebar lebar nya kasus ini agar terang benderang dan ke adilan benar benar tercipta di Kabupaten Kebumen,” pungkasnya.

Reporter : Fitri

LAINNYA