x

Polisi Ringkus Dua Sejoli Pembunuh dan Pembuang Mayat di Wilayah Kemang

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Mei 2022 21:50 0 70 Redaksi Liputan 86

BOGOR, L86NEWS.COM – Satuan Unit Resmob Polres Bogor berhasil ungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Wanita yang di ketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedua pelaku pembunuhan yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada hari Senin 23 Mei 2022 lalu.

“Berawal dari penemuan mayat pada 21 Mei 2022 di wilayah Kemang,dan hasil olah TKP, kami menemukan petunjuk mengarah ke dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya pada tanggal 23 Mei, tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing masing di Desa Bedahan, Sawangan Kota Depok,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).

Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

“Motifnya, kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, datang kepada korban ingin menagih hutang sebesar Rp 100 juta dari korban, namun karena tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban,” jelasnya.

“Jadi tersangka TO ini, berupaya menagih hutang uang ayahnya ke korban sebesar Rp 100 juta. Hutang itu terjadi karena ayah TO meminjam kan uang untuk dipinjam pinjamkan ke orang lain. Jadi profesi korban ini seperti bank keliling,” tambahnya

Peristiwa terjadi pada hari Kamis 19 Mei saat kedua pelaku datang menagih hutang dan berencana membunuh korban jika uang tersebut tidak diberikan. Korban di ajak pergi menggunakan mobil sewaan.

“Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM posisinya sebagai pengemudi di depan,” terangnya.

Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban juga dililit dengan kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.

“Tersangka (AM) dari depan loncat menekan leher. Peran TO menutup mulut sampai memasti kan nafas korban betul-betul habis. Tapi dari lokasi sampai di tempat membuang mayat, TO berpindah ke belakang melilitkan kabel handphone sambil memastikan korban benar benar sudah mati,” jelasnya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 jasad korban di temukan warga.

“Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang Selatan,” ucapnya.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x