x

Dua Tahun Terakhir, 32 Kasus Illegal Minning di Sikat Polda Riau, Ini Penjelasannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mei 2022 16:57 1 108 Redaksi Liputan 86

PEKANBARU, L86NEWS.COM – Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan pihaknya komitmen dalam menangani kasus illegal minning yang ada di wilayah Polda Riau.

Pernyataan tersebut di sampai kan Kombes Narto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Dirkrimsus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan di Pekanbaru, (16/5/2022).

Narto merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan. 

Ditahun 2022 (periode Januari – Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang di tetapkan sebagai tersangka. 1 kasus diantaranya telah di nyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan.

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologi dari awal.

Pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, Ditkrimsus di undang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas perihal giat pertambangan galian C yanv dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyata kan menghenti kan kegiatan menambang tanah urug yang di beli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” urai Narto.

Reporter : Ds86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x