x

Gerebek Peti Ilegal, Polres Madina Tangkap 2 Tersangka dan Satu Excapator  

waktu baca 1 menit
Rabu, 27 Apr 2022 11:07 0 66 Redaksi Liputan 86

MANDAILING NATAL, L86NEWS.COM – Unit Rekrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menangkap dua terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) ilegal, Rabo (26/4/2022).

Kapolres Madina, AKBP H.M Reza C.A.S, SH, MH melalui Kabagren Kompol M. Nainggolan mengatakan, dua tersangka warga Sumatra Barat berinisial AP (54) dan PD (25) di tangkap di lokasi.

“Penangkapan Peti di lakukan di Desa Pulau Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina,” ujar Kabagren Kompol M. Nainggolan, Rabo (27/4).

Menurutnya, penggerbekan yang ia pimpin itu di bantu Kasat Reskim Edi Gustam dan rombongan anggota. “Ini atas  perintah Kapolres Mandailing Natal Akbp H.M Reza,” tandasnya.

Di jelaskan Kabagren, berawal informasi adanya aktivitas Peti yang meresahkan dan merusak alur sungai, pihak nya juga menahan satu alat excavator dan hasil galian.

“Himbauan dari Bapak Kapolres setiap pelaku Peti ilegal di wilayah hukum Polres Madina harus di tindak, karena merusak ekosistem alam yang telah ada,” pungkasnya.

Reporter : Ds/Rs


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x