JAKARTA, L86NEWS.COM – Adanya aduan masyarakat Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), atas dugaan Perampasan Tanah Rakyat seluas 12 ribu jektar, perlu di lakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum bertindak.
Demikian di sampaikan Analisis Intelijen Negara, Agus Flores menjawab wartawan terkait dugaan tindak Pelanggaran HAM yang di lakukan oleh salah satu Perusahaan di Sulbar, Selasa (26/4/2022).
“Kalau penguasaan tanah rakyat dengan memukul menggunakan Senjata, membuang warga dalam mobil truk dan memborgol masyarakat itu merupakan Pelanggaran HAM dan Perlu di telusuri kembali,” tandasnya
Menyikapi kasus dugaan penindasan terhadap masyarakat tersebut, kata Agus, jika terbukti maka perusahaan di zaman itu sudah harus di cabut izinnya.
Selain itu, masih kata Agus, jika terdapat oknum aparat yang turut melakukan perbuatan tersebut juga harus di laku kan proses hukum dan penindakan sidang kode etik.
“Saya Baru tau persoalan ini terjadi di Pasangkayu, makanya saya akan telusuri morban dan saksi saksi untuk melihat dan meluruskan kejadian itu,” pungkasnya.
Reporter : Abd Rohaman