LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM — Penyaluran uang pengganti BPNT Kemensos RI di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur gaduh.
Itu setelah ada puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) diminta membelanjakan uang Rp 600 ribu yang diterima untuk dipaksa belanja di salah satu agen E-Warung.
Ironisnya lagi, bantuan BPNT tersebut sudah di gesek oleh agen E-Warung dan di ganti beras yang bisa diambil apabila KPM sudah mengambil bantuan Subsidi Minyak Goreng di PT POS dan wajib di belanjakan juga di E-Warung tersebut.
Kegaduhan ini puncaknya Selasa (19/04/22). Itu setelah puluhan KPM mengaku merasa keberatan dengan pemaksaan yang dilakukan oleh agen E-Warung bernama Karsini.
Menurut salahsatu warga penerima KPM, saat dirinya mengambil bantuan di E-Warung , sang Agen sudah mengkondisikan sebagian uang untuk berbelanja telur, buah dan kacang. Sedang yang sisanya untuk mengambil beras di berikan sebuah cek.
” Cek ini untuk ngambil beras, kalau sudah ambil uang di POS dan semua wajib di belanjakan di E-Warung nya Karsini itu” Ujar seorang ibu dari dusun 08.
Yang jadi ironi, penarikan itu diwarnai intervensi terhadap warganya. Siapa saja yang tidak mau mengembalikan untuk dibelanjakan di E-Warung tersebut, maka bantuan BPNT yang sudah digesek dan di ganti cek oleh agen E-Warung tidak bisa diambil.
*Kami pernah bawa beras itu kembali ke agen E-Warung untuk ditukar uang, tapi pemiliknya menelpon pak Kades, dan kata pak kades kalau tidak di belanjakan disini bagaimana kami laporan ke atasan, yaa akhirnya kami pasrah dan beras kami bawa pulang kembali” tambah warga.
Kabid Limjamsos Dinas Sosial Lampung Timur saat dikonfirmasi menyesalkan tindakan agen yang memaksakan KPM untuk berbelanja di E-Warung nya.
“Tidak dibenarkan itu, sesuai keputusan Dirjen penanganan Fakir miskin no 29/6/SK/HK/.01/2022 tentang juknis percepatan penyaluran bantuan program sembako dana bantuan di peruntukkan membeli bahan pangan yang memiliki gizi seimbang” Ujar Rana Dea Kabid Limjamsos Dinas Sosial Lampung Timur, 19/04/2022.
Rana mengatakan soal dimana KPM membelanjakan bahan pangan tersebut itu di serahkan sepenuhnya kepada KPM.
“Jadi tidak ada aturan harus membelanjakan di warung tertentu setelah dana diterima oleh KPM ya itu sudah menjadi wewenang KPM untuk membelikan kebutuhan pangannya di mana saja sesuai keinginannya” Kata dia.
Bahkan apabila ada pemaksaan atau pihak agen menahan bantuan KPM , Rana menyebut dapat di laporkan kepada pihak penegak hukum.
“Iya bisa dilaporkan ke polisi, Terimakasih atas informasinya. Kami akan tindaklanjuti” Tutupnya.
Reporter : E/A