TASIKMALAYA, L86NEWS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar dan di setubuhi oleh 4 orang di salah satu rumah pelaku di Kampung Pangkalan, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/2022).
“Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021, saat itu 3 pelaku MF (18), RE (18) dan RY (18) menyetubuhi korban YA (17) secara bergiliran, namun sebelumnya korban telah dicekoki miras jenis Arak Bali,” ungkapnya.
Di jelaskan Kapolres, setelah beberapa hari kemudian tersangka MF menyetubuhi korban YA di rumahnya tapi di ketahui oleh DY (48) Ayah MF, DY sempat marah menendang dan mengusir MF. Namun, setelah MF keluar, DY malah ikut menyetubuhi korban yang sekarang hamil 7 bulan.
“Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, di himbau untuk segera menyerahkan diri,” ungkap Kapolres.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga sudah koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasik Malaya untuk Trauma Healing terhadap korban.
Reporter : Ds86