Kasus Pengeroyokan Ade Aando, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Apr 2022 12:22 0 96 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2022.

“Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore. Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

“Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Diketahui, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.

Ade Armando diselamatkan aparat Kepolisian dari amukan massa yang berada di lokasi unjuk rasa.

Meski diselamatkan, Ade Armando menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.

Reporter : D. Silalahi

LAINNYA