SERANG, L86NEWS.COM – Polresta Serang Kota gelar press conference ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun 2017 di Aula Polresta Serang Kota pada Senin (04/04).
Pelaku CS (45) merupa kan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. CS di duga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang ke Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Banten tahun 2017 sebesar Rp.800 juta.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada oprasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan nara sumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
“Namun pada laporan pertanggung jawaban, oleh CS dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.
Kemudian setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten terdapat temuan. Dan dari hasil penghitugan BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740.
“Untuk perkara CS telah di nyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.
Di jelaskan Maruli, kejadian berawal saat adanya laporan Polisi tahun 2019 oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. Kemudian di lakukan penyidikan oleh Polresta Serang Kota.
“Setelah di selidik dan meminta keterangan 70 saksi serta hasil audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” ungkap Kapolres.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Sumber : Bidhumas