By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Jakarta > Bareskrim Polri Penuhi Janji, Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Binomo
HukumJakarta

Bareskrim Polri Penuhi Janji, Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Binomo

Last updated: 2022/04/04 at 1:14 PM
Redaksi Liputan86 1 year ago
Share

JAKARTA, L86NEWS.COM – Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri mengungkap kan akan ada tersangka baru terkait kasus apliksi Binomo. Senin

Hari ini Bareskrim Polri memenuhi janjinya dengan merilis tersangka baru kasus aplikasi Binomo yang telah menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.

Tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo itu adalah Brian Edgar Nababan.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/22), Dirtipideksus Bareskrim menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Dirtipideksus Bareskrim mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu buah laptop.

Dirtipideksus Bareskrim lebih lanjut menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/22), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Baca jugaCuri 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan kepada Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber : Divisi Humas Polri

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dandim 0429/Lamtim Ikut Vicon Bersama Panglima TNI Bahas Percepatan Vaksinasi Selama Ramadhan
Next Article Selamat, Tiga Personel Polres Kebumen Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Terkait

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

2 hours ago

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

4 hours ago

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

14 hours ago

Amankan 5 Pelaku Curat Grup Lampung, Polda Jabar Sita Sejumlah Senpi, Pisau dan Kunci T

15 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?