By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Lampung > Salah Gunakan Narkoba, Dua Warga Kedondong di Ringkus Polisi
HukumLampung

Salah Gunakan Narkoba, Dua Warga Kedondong di Ringkus Polisi

Last updated: 2022/03/29 at 1:49 PM
Redaksi Liputan86 2 years ago
Share

PESAWARAN, L86NEWS.COM – Dua pemuda terduga penyalah gunaan Narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, di amankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, Senin (28/3/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si, (Han) melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi mengatakan kedua terduga bernama Riansyah alias Tompel (17) dan Maulana Padli alias Adon (22) warga Kecamatan Kedondong.

“Riansyah alias Tompel berhasil di tangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran berdasar informasi masyarakat, bahwa tersangka sering mengadakan transaksi narkoba,” Kata Kasat.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Dengan melakukan under cover buy, tersangka yang akan menyerahkan barang langsung di gerebek dan menangkap Tompel di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.

“Dari hasil interogasi Tompel, di peroleh keterangan bahwa Sinte di dapat dari Maulana Padli alias Adon. Tersangka kemudian kita tangkap di Jalan Desa Pasar Baru Kedondong sekitar pukul 14.00 wib,” jelasnya.

Saat di lakukan penggeladahan, lanjut Kasat, di temukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sinte seberat 16,38 gram dan uang tunai Rp 100 ribu dari tersangka.

“Saat ini, kedua tersangka sedang di periksa lebih lanjut di Mapolres Pesawaran. Mereka di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat.

Baca jugaCuri 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Reporter : Andi J

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Nakhodai ABPEDSI Lampung, Herman HN Langsung Beri Kantor Sekertariat DPW
Next Article Peringati HUT ke-58 Provinsi Lampung, DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripuna Istimewa 

Berita Terkait

Peringatan Hari Guru Nasional ke 78 Dirayakan Serentak Di Bandar Sribawono.

10 hours ago

Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, 14 Orang Positif Narkoba

2 months ago

Babinsa Koramil 14/Jabung Apresiasi Bhaksos Kemanusiaan Bank Darah Pugung

2 months ago

Danramil Metro Kibang Hadiri Olahraga Bersama Forkopimda Lamtim

2 months ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?