Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Mar 2022 19:43 116 Redaksi

BATAM, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada Maret 2022 dari 2 Laporan Polisi dan 2 pelaku yang berhasil di amankan.

Sebanyak 55,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 2.887,38 gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal  Ditres Narkoba dan di Pendopo Polda Kepri, Senin (27/3/2022).

Kegiatan pemusnahan di pimpin oleh Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., di dampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat.

″Berdasar dari 2 Laporan Polisi dan 2 tersangka MN dan J serta berdasar surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan, hari ini kita musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

Di jelaskan Kompol Henry, barang bukti seberat 67,5 gram sabu dari tersangka MN akan memusnahkan sebanyak 55,5 gram. Sisanya seberat 10 gram sabu disihkan untuk di kirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram lagi untuk pembuktian di persidangan.

“MN berikut barang bukti di tangkap Tim Subdit II pada Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib, di pintu keluar Harbour Bay Kelurahan Sei Jodoh, Kecamagan Batu Ampar, Kota Batam,” ungkap Kompol Henry. 

Sedangkan barang bukti seberat 2.987,5 gram ganja dari tersangka J akan di musnahkan seberta 2.887,38 gram dan disisihkan seberat 97,12 gram untuk dikirim ke Labor Balai Pom Kepri dan 3 gram sisanya berikut dari Balai POM di gunakan untuk pembuktian di persidangan.

“Tersangka J di amankan pada Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 17.20 Wib di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Kelurahan Baran Timur, Tanjung Balai, Karimun. Dari rumah pelaku, di amanakan 1 unit hp dan 3 bungkus plastik berisi daun ganja,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kompol Henry, di rumah tersangka J juga di temukan 1 bungkus plastik berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja, 1 buah gunting, 1 lakban, 11 lembar kertas nasi dan 1 buah koper warna hitam.

Sementara, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH menjelaskan BB sabu di musnah kan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan di buang ke septic tank. Sedang kan Narkotika jenis ganja di musnahkan dengan cara di bakar dengan di saksikan kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Zia UL Hak.

Reporter : Ds/Humas

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x