x

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Way Kanan Syahkan 3 Raperda

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Mar 2022 20:32 0 61 Tim Redaksi 1

WAY KANAN, L86NEWS.COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan mengesahkan 3 Raperda hari ini. Pengesahan di lakukan pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (15/3/2022)

Rapat paripurna yang di hadiri Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Kepala Dinas, Badan, Kapolres dan Dandim 0427 itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman Karim SH.

Berdasar informasi, ke 3 Raperda yang di Syahkan tersebut adalah, Perda tetang retribusi persetujuan bangunan gedung, Perda tentang layak anak dan Perda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah di PT Bank Lampung

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, H. Raden Adi Pati Surya SH MH mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 Raperda Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. 

“Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 Raperda itu. Ini di lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam berlangsung nya proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera,” ujarnya.

Menurut Bupati, pengesahan 3 Raperda itu sangat penting sebagai produk hukum dan instrumen pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah. “Dan disahkan nya ke-3 Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Way Kanan,” tandasnya.

Di jelaskan bupati, merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, maka penting untuk membuat Perda Retribusi izin mendirikan bangunan. Karena Retribusi itu merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Way Kanan

Demikian pula, lanjut bupati, melalui Kementerian PPPA, pemerintah telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujud kan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Sementara, dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan PAD dan komitmen pemegang saham dan penerimaan Pemkab Way Kanan selama 2 dekade dari PT. Bank Lampung membuku kan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp. 23.974.039.654

“Maka dengan disahkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke PT. Bank Lampung dapat di rekomendasi kan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 sebesar Rp. 20 milyar 300 juta,” ungkapnya

Reporter : Rizal


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca