x

Meresahkan, Kedai Mamah Putri di Jonggol di Soal Warga

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Mar 2022 13:49 140 Redaksi

BOGOR, L86NEWS.COM – Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan wajib menciptakan, memelihara  melestarikan ketertiban dan ketentraman umum yang di buat Pemkab Bogor ternyata belum banyak di patuhi warga

Bahkan tidak jarang sengaja di langgar oleh oknum oknum tertentu demi meraup pundi pundi rupiah. Hal ini di keluh kan salah satu warga lantaran ketenangan dan kenyamanan nya terusik oleh pelaku usaha yang tak mematuhi aturan.

“Seperti keberadaan Kedai Mamah Putri yang terletak di Kampung Raweuy, RT/RW 04/01 Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kedai ini mereahkan karena buka sampai larut malam,” ujar warga.

Sumber yang tak ingin nama nya di sebut itu menjelaskan bahwa Kedai Mamah Putri beropesi sampai larut malam hingga menimbulkan kebisingan dan sangat menganggu istirahat warga lingkungan.

“Anak-anak jadi terganggu belajarnya. Padahal, tempat itu dulu hanya warung biasa, tapi berubah jadi tpat karoke dan tempat hiburan malam yang meresahkan lingkungan,” tambahnya.

Terpisah, Daneil Apollo anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) turut menyoroti hal tersebut. Ia meminta aparatur terkait turun dan menertibkan tempat hiburan malam itu.

“Aparatur yang di libatkan untuk penangan ketertiban dan ketentraman segera turun tangan. Ini sudah terjadi dugaan pelanggar Perda no.5 tahun 2015 oleh Kedai Mamah,” tukasnya.

Senada juga di sampaikan Ijut Ketua RW desa setempat. Dia ngaku mengetahui dan ikut menandatangani persetujuan warga atas usaha yang berdampingan dengan tempat ibadah, seperti mushola dan mesjid

Reporter : D. Silalahi Waka 

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x