Ganti Nama Jalan, Bupati Kebumen di Gugat Warga, Sidang Pertama di Tunda

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Mar 2022 18:52 0 82 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Gugatan warga terkait pergantian nama jalan di Kabupaten Kebumen mulai di sidangkan. Namun, sidang perdana perkara perdata nomor 9/PDT. G/2022/PN KBM itu di tunda lantaran atministrasi dari kuasa masih belum lengkap, Selasa (8/3).

Alasan penundaan sidang oleh Hakim rupanya di anggap mengada ada oleh kuasa hukum warga. Ia menilai sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kebumen itu sejak awal sudah terlihat janggal.

“Dari awal pun kita sudah sampaikan dalam gugatan, termasuk juga sudah kita layangkan 2 kali somasi bahwa apa yang di lakukan tergugat dalam hal ini Bupati Kebumen telah melawan hukum yaitu merubah nama jalan tapi tidak prosudral,” kata Dr. Teguh Purnomo, SH. MH, MKn kuasa hukum penggugat.

Dijelaskan Teguh, seandainya tergugat merespon dengan cara membatalkan atau menarik kembali prodak yang salah itu, ia yakin selesai. Tapi ternyata mereka lebih memilih ke pengadilan ini, oleh karena itu selaku warga yang baik saya kira harus melayani itu,” ujarnya.

Menurut Teguh, sidang pertama didalam hukum acara perdata itu semestinya para pihak, baik secara prinsipal atau pihak pihak pengugatan maupun para kuasa hukumnya harus di periksa kelengkapan admistrasinya meskipun ternyata ada yang kurang.

Namun, ia melihat majelis hakim kurang teliti. Misalnya dengan surat pengangkatan bupati dan ketua DPRD tidak di oertanyakan. Sementara beberapa kali sidang kepala desa di uncit uncit di tanya  soak SK pengangkatannya.

“Saya tau anda berseragam tapi belum tentu anda kepala desa begitu tanya hakim, tapi hari ini kita melihat ada pak bupati dan ketua DPRD tanpa di tanya itu. Makanya kami tadi dari tim penasehat hukum menanyakan hal itu,” ucapnya.

Teguh mencatat beberapa kejanggalan pada sidang pertama tersebut. Yakni terkait panggilan sidang yang molor dari jadual jam 10.00 Wib lantaran menunggu ke datangan bupati. “Seharusnya lontaran seperti itu tidak perlu kalau di pengadilan, karena ada persamaan orang di depan hukum,” tandasnya

“Jadi siapa pun yang telat ya harus di tinggal, tidak harus di tunggu seperti itu. Kalau tadi majelis hakim mengatakan bahwa belum ada komitmen, menurut saya gak pas. Karena panggilan bukan komitmen, tetapi aturan. Saya berharap ini jadi perbaikan di PN Kebumen,” harapnya.

Di tempat yang sama, selaku penggugat, Achmad Marzuki di dampingi istrinya Yuniati Zainul Khasanah menjelaskan bahwa sidang pertamanya di tunda sampai tanggal 27 Maret karena saat di periksa ada kekurangan administrasi dari pihaknya dan ada salah satu tergugat belum hadir.

“Kami dari sisi penggunggat selaku PNS saya di mintai izin dari atasan, tapi bagi saya Ndak masalah nanti pada sidang berikutnya saya akan minta izin. Sesuai dengan Perma nomor 1 2016 setiap kasus perdata harus di awali dengan mediasi dahulu. Jadi setelah persyaratan lengkap nanti akan di mulai dengan mediasi,” ujarnya.

Sebagai pesan moral, Achmad Marzuki mengingatkan bahwa siapa pun orangnya, apapun kedudukannya, seberapa besar kekuasaannya, jika mau melakukan sesuatu ya harus di awali dengan prosedur yang benar. “Persolan ini, inti nya karena belum ada aturan yang jelas tiba tiba plang nama jalan lama di lepas di pasang plang nama jalan baru,” pungkasnya.     

Reporter : Fitri 

LAINNYA