Secara Virtual, Wakil Ketua 1 DPRD dan Sekwan Lamsel Rapat Bersama 4 Kementerian

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Mar 2022 16:33 0 88 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Sartono di dampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Thomas Amirico pagi tadi mengikuti kegiatan rapat bersama 4 Kementerian secara virtual.

Dikutif dari akun FB Sekwan Lamsel, rapat tersebut membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (04/03/2022).

Rapat yang diikuti oleh kurang lebih 950 peserta terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD serta organisasi Non Pemerintahan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, pertama, Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kemendagri membahas beberapa poin di antaranya yakni tentang Pemda kabupaten/kota untuk segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bagi Pemda yang telah menetapkan Perda retribusi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, harus segera melakukan retribusi PBG.

Dan bagi daerah yang telah memiliki Perda IMB, masih bisa melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan di tetapka nya Perda pajak dan retribusi daerah sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022. Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Kedua, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan RI, membahas tentang retribusi bahwa rasionalisai retribusi daerah di lakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun tetap menjaga penerimaan PAD.

Ketiga, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan materi terkait fitur pengembangan SIMBG. Ke empat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak dan retribusi daerah ke dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022.

Untuk di ketahui, Desember akhir tahun 2021, DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah.

“Materinya menarik dan update, ini memang kita tunggu-tunggu, saya berharap Pemkab respon cepat untuk mensingkronkan apa-apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG kedepan,” ujar Agus Sartono usai kegiatan.

Agus Sartono berharap dengan penerapan PBG berbasis aplikasi ini, proses pembuatan PBG di Lamsel akan lebih transparan dan lebih cepat.

Reporter : Anesmi/Humas

LAINNYA