SUBANG, L86NEWS.COM – Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Hal ini di ungkap Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam press release di Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022).
Di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Zulkarnain dan Kanit Jatanras Ipda Buana Adi Putra, Kapolres Subang menjelaskan, tersangka AB (45) PNS warga Kecamatan Cikaum, Subang, Jawa Barat.
“Ia berhasil di amankan di Polres Subang pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 17.25 Wib,” terang AKBP Sumarni.
Penangkapan pelaku, lanjut Sumarni, berawal dari laporan orang tua korban MA yang akhirnya di ketahui ada korban lain yakni MB dan CO. Dari keterangan para korban, tersangka AB melakukan perbuatan nya sejak tahun 2020 di salah satu ruangan sekolah.
“Hal tersebut di akui pelaku saat di lakukan penyidikan oleh polisi. Ia ngaku melaku kan perbuatannya sejak tahun 2020 sampai terakhir Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di SD Kabupaten Subang,” terang Kapolres.
Di jelaskan Kapolres, pelaku di sangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kepada masyarakat, saya himbau agar tetap waspada dan selalu awasi anaka-anak nya. Jika ada pelanggaran, jangan ragu dan takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Reporter : D. Silalahi