LAMPUNG, L86NEWS.COM – Terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tekankan harus disalurkan sesuai teknis. Hal sama juga di tekankan Beny Sujanto Sekretaris Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos RI, Selasa (01-03-2022).
Menurut Beny, Masyarakat penerima tidak boleh di arahkan belanja ke salah satu pihak (warung/Suplayer). KPM dibebaskan belanja sembako di e- warung, di warung biasa, dipasar tradisional, sepanjang harga nya terjangkau dan tempat nya terjangkau.
BPNT diberikan berupa uang melalui Kantor Pos menurut Beny Sujanto merupakan langkah agar proses penyaluran bantuan lebih cepat.
“Sementara Sekda baik tingkat Provinsi atau Sekda tingkat Kabupaten Kota merupakan Tim Koordinasi dan Dinas Sosial bertindak sebagai sekretaris Tikor dan harus dapat membantu pengendalian di lapangan agar apapun kondisinya jangan sampai merugikan KPM,” ujar Beny Sujanto via telpon, Selasa.
Beny menambahkan pihak Kementerian sosial mengajak semua elemen untuk ikut melakukan pengawasan. Karena program ini menurut nya bukan program Kemensos saja tapi merupakan program Jokowi.
“Sama-sama kita kawal, kita perhatikan kalau tidak sesuai silakan dilaporkan kepada penegak hukum. Saat ini pun Kementerian Sosial sedang berkoordinasi dengan Bareskrim guna mengatasi gejolak yang terjadi seperti ini,” tambah Beny.
“Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan pun harus merasa terpanggil. Keseriusan mereka harus di buktikan, tidak berorentasi lagi berapa besar honor mereka,” pungkas nya.
Berita sebelumnya langkah yang dilakukan Kementerian Sosial merubah regulasi penyaluran BPNT dari sembako kemudian diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa uang mendapat aspirasi dari berbagai pihak.
Salah satunya Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Menurut Aminudin S.P selaku ketua FPII Lampung, langkah Menteri Sosial ini sudah tepat, selain terhindar dari ajang bisnis sekelompok orang, bantuan juga akan lebih memberi manfaat bagi KPM.
“Selama ini, kerika BPNT di berikan berupa sembako, kita melihat banyak pihak bermain untuk mendapat keuntungan. Tidak sedikit pengusaha berlomba-lomba jadi Suplayer guna meraih keuntungan,” ucap Aminudin di kantornya, Selasa (01-03-2022).
Bahkan, lanjut Aminudin, mereka tidak segan-segan bermain dengan oknum-oknum terkait. “Dari oknum Sekda salaku Tikor, Satgas Pangan, Dinas Sosial, Camat, TKSK dan dan para Kepala Desa. Mereka di siram guna memuluskan langkah menjadi Suplayer (penyedia sembako),” tandasnya.
Ia pun memastikan bahwa ketika banyak pihak yang bermain dalam penyaluran Bansos ini, bantuan yang di terima masyarakat atau KPM jelas tidak akan utuh dari yang semestinya Rp 200 ribu.
Pria yang akrap disapa Amie Kancil ini menjelaskan, ada beberapa pihak yang ia ke tahui memaksa jadi suplayer. Padahal modal tak memadai. Akhirnya sembako terlambat, bahkan ada beberapa item sembako harus inden serta tidak memiliki kwalitas.
“Sembako yang diberikan kepada KPM tidak jarang menunggu dan kurang berkealitas, sehingga tidak memenuhi azas Tepat Waktu, Tepat Guna, Tepat Harga, Tepat mutu dan Tepat Sasaran (5T),” jelas Aminudin.
Menurut Aminudin, ada beberapa kelemahan bila BPNT diberikan berupa sembako, antara lain adalah :1. Bila berupa sembako, ada unsur bisnis antara suplayer, oknum Sekda selaku Tikor, oknum Dinas Sosial, oknum TKSK, oknum Camat dan Kades, sehingga sembako yang diberikan, tidak sampai dengan nilai Rp. 200 ribu.
2. KPM tidak bisa memilih pruduk sembako yg mereka inginkan, karna item sembako nya sudah ditentukan Suplayer. KPM tidak bisa memilih item kebutuhan lain. Karena bisa jadi KPM tidak hanya butuh kacang ijo, telor, beras dan buah saja. Bisa saja KPM pengen ikan, kangkung, tempe, atau lauk pauk lain.
3. Hampir semua e-warung yang ada, 70 persennya Fiktip. Artinya e-warung hanya di gunakan sebagai tempat transit sembako dari suplayer saja. Bukan e- warung yang memenuhi syarat (warung Aktif ) seperti yang di amanah kan Pedoman Umum (Pedum BPNT).
Menutup dialognya, Aminudin mendorong Kemensos membuat regulasi hukum guna mencegah pihak-pihak yang masih nekat berupaya menggiring KPM untuk membeli sembako di tempat yang telah disediakan para oknum untuk meraih keuntungan dari program itu.
Reporter : Rizal