x

Gunakan Kunci Letter T Jadi Dominan Para Tersangka Curanmor Di Garut Lakukan Aksinya

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Feb 2022 16:50 233 Redaksi

GARUT, L86NEWS.COM – Satuan Reskrim ( Satreskrim) Polres Garut Polda Jabar bongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana pertolongan jahat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Polres Garut Polda Jabar yang telah gigih bekerja sehingga para tersangka Curanmor dapat segera diamankan.

Terkait dengan hal itu, Polres Garut Polda Jabar pada hari Senin (21/2/2022) menggelar konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang bertempat di Mapolres Garut Polda Jabar.

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa pada hari ini Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.

“Kami tangkap para pelaku dan Penadah dalam rangka kegiatan Ops Jaran Tahun 2022, dan ada beberapa TKP yakni di Wanaraja, Leuwigoong, Banjarwangi, bungbulang, dan Caringin, dan para tersangka dan Penadah kami amankan dari TKP masing-masing”, ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa para tersangka ini modus operandinya yaitu dengan cara mengambil kendaraan R2 milik korban yang tersimpan di pekarangan rumah dengan membongkar atau merusak kunci kontak, dan salah satu tersangka lain mengawasi keadaan TKP, kemudian tersangka menjual barang hasil curiannya itu dengan harga Rp.3.100.000 tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Selain itu, Kapolres menjelaskan, ” di TKP lain modusnya berbeda, tersangka menghampiri kendaraan yang terparkir lalu merusak/menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara tersangka lain mengawasi sekitar TKP, kurang lebih modusnya seperti itu. “, ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Garut Polda Jabar mengamankan sejumlah Barang Bukti kendaraan berikut dengan Kunci letter T yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 sampai 7 Tahun Penjara “, pungkas Wirdhanto.

Reporter : Ds/Humas

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Rangkuman Komunitas Online Tentang Pola Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Fitur Visual Yang Sering Jadi Pembahasan Tren Digital 2026 Bahas Mahjong Wins 3 Yang Lagi Viral Mahjong Ways Dinilai Semakin Populer Di Kalangan Anak Muda Laporan Pemain Online Soal Kejutan Mahjong Wins 3 Terbaru Pola Menarik Mahjong Ways Yang Dibahas Komunitas Malam Hari Mahjong Wins 3 Jadi Perbincangan Hangat Di Grup Digital Analisa Ringan Mahjong Ways Yang Lagi Banyak Dicari Mahjong Wins 3 Disebut Punya Ritme Unik Oleh Pemain Aktif Update Terbaru Komunitas Online Soal Mahjong Ways 2026 Strategi Santai Pemain Mengamati Pola Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Muncul Dalam Perbincangan Digital Anak Muda Rangkuman Tren Malam Hari Soal Mahjong Wins 3 2026 Mahjong Ways Dan Cerita Pemain Yang Viral Di Media Sosial Temuan Komunitas Online Terkait Pola Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dinilai Punya Efek Visual Yang Bikin Penasaran Laporan Harian Soal Mahjong Wins 3 Dan Fitur Paling Menarik Analisa Visual Mahjong Ways Yang Sering Dibicarakan Pemain Tren Pemain Indonesia Bahas Ritme Mahjong Wins 3 Terbaru Mahjong Ways Jadi Topik Hangat Di Komunitas Game Online 2026
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot