BANDUNG, L86NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras personel Polresta Bandung Polda Jabar sehingga dapat segera mengamankan pelaku.
Sementara, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelas kan bahwa perkara terjadi pada Minggu, (11/4/2021) sekira pukul 21.30 di Kp. Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jabar.
“Kejadiannya pada bulan April 2021 lalu,”kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat,(18/2/2022).
Kronologis kejadian, korban yang melintasi daerah Majalaya tidak sengaja menyalip para pelaku yakni DS (26), AA (27) dan E (27).
“Korban berboncengan dengan temannya dan tiba-tiba pelaku memalangi motor korban dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok,” ujarnya.
Korban merasa terancam dan takut karena pelaku mengacungkan golok kewajah, akhirnya si korban menjatuhkan sepeda motor miliknya dan lari.
“Saat korban meninggalkan motornya, salah satu pelaku langsung membawa motor milik korban dan dijual kepada penadah,” kata Kusworo.
Ia menambahkan, berdasar informasi dan penyelidikan Polsek Majalaya dan Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya bisa mengamankan pelaku DS dan AA sedangkan E masih DPO.
“Berdasarkan penyelidikan tersangka AA ini pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, kedua-duanya ini residivis,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : DS/Humas