x

Diduga Tak Miliki IMB, Tiga Bangunan Rumah di Datangi Satpol PP Kota Tangsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Feb 2022 09:18 0 65 Redaksi Liputan 86

TANGERANG SELATAN, L86NEWS.COM – Tindak lanjuti pengaduan warga terkait dugaan adanya pembangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir turun lapangan, Rabu (16/2/22).

Dugaan pembangunan tak miliki IMB di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel itu akhirnya di periksa dan di ketahui terdapat 3 unit rumah permanen. Dua unit telah di huni warga dan satu di antaranya tengah dala  proses pembangunan.

Salah satu penghuni rumah terlihat panik dan berusaha menjelaskan asal usul dirinya menempati rumah. Namun, Satpol-PP mengaku tidak berwenang menjawab. “Silah kan di jelaskan di kantor saja. Ini sudah dibuatkan surat panggilan,” kata SatpolPP.

Satpol-PP Tangsel pun telah membuat surat pemanggilan ditujukan ke penghuni rumah agar menghadap ke kantor Satpol-PP pada Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 mendatang. 

Berdasar informasi yang di himpun, pengaduan warga ke Kementerian PUPR tersebut berdasar pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan zungai dan garis sempadan danau.

Dan jika pada garis sempadan danau terdapat bangunan dalam sempadan danau, maka bangunan tersebut di nyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus di tertibkan dan di kembalikan sebagai mana fungsinya, pasal 20 ayat 1.

Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu. Pemanfaatan sepadan sungai dan sepadan danau, pasal 22 dan pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur Bupati Walikota, pasal 24 ayat 1.

Pemberian izin sebagaimana di maksud dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan, pasal 24 ayat 2.

Bahwa untuk titik lokasi Situ Pondok Benda/Situ Ciledug/Situ Tujuh Muara, belum ada pemberian izin atau pertimbangan rekomendasi teknis pemanfaatan sepadan danau dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selanjutnya penertiban bangunan yang tidak memiliki izin sempadan situ Pondok Benda atau Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara merupakan Kewenangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Awak media juga telah konfirmasi ke SKPD Kota Tangsel dan kesemuanya menyatakan bahwa sudah ada surat konfirmasi dari Kementerian PUPR untuk segera di tindak lanjuti melalui Pemkot Tangsel.

Hal menarik saat ditemui awak media melalui aplikasi sentuh tanah ku, pada produk BPN terdapat gambar ploting SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di tengah Situ Tujuh Muara/Situ Cipondoh / Situ Pondok Benda.

Diduga akan ada pengalihan ke tanah sepadan setu nantinya. Karena apabila SHGB itu digunakan pada titik koordinatnya, pemilik SHGB akan mengeluarkan biaya besar untuk pekerjaan Cut/Fill atau timbun/Urug. 

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x