x

Nekat Preteli Perhiasan Saat Korban Tertidur, Pencuri di Hadiahi Penjara 7 Tahun

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Feb 2022 12:27 0 70 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Pelaku kejahatan kini semakin nekat. Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan yang diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.

Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.

Tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat korban bersama tersangka boyongan pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama kemudian kecapaean dan tertidur pulas.

“Saat tidur, korban mengena kan kalung dan sejumlah perhiasan lain di tubuhnya,” jelas Kompol Edi Wibowo di dampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono dalam konrferensi pres, Minggu (6/2).

Saat korban terbangun, lanjut Kompol Edi, selain perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta rupiah yang di simpan di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.

Korban yang terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal. Hasilnya tersangka di amankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kabur kembali ke Jakarta.

“Dari kejadian itu korban di perkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 26,1 juta Rupiah setelah sejumlah barang berharga miliknya dibawa oleh kawanan pencuri,” tandasnya. 

Kepada polisi tersangka telah mengaku melakukan pencurian terhadap barang barang korban, lantaran melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.

Tersangka mengaku, uang hasil dari mencuri tersebut telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya. 
“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka inisial AJ.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Reporter : Sunardi/Humas

LAINNYA
x
x