x

Meski Akan di Hapus, Tenaga Honorer yang Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Diangkat Jadi CPNS, Ini Daftarnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jan 2022 11:08 0 114 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86NEWS.COM – Pemerintah memang baru saja mengumumkan kabar yang membuat ketar-ketir. Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya sempat di kabarkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Hal ini tentu membuat tenaga honorer kebingungan dengan nasib mereka ke depannya. Namun ternyata ada kabar gembira jika tenaga honorer yang di berhentikan pada 2023 akan diangkat menjadi CPNS.

Bersar informasi yang di lansir Bangka Pos, Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer ini sebagai CPNS, asal memenuhi syarat yang di tentukan. CPNS yang diangkat pun hanya untuk mengisi formasi tertentu.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan di angkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com.

Sementara mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. 

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan di prioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak di berlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. 

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Reporter : Aw86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x