Duplikat Kunci Motor Teman, Karyawan di Bekasi Diringkus Polisi 

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jan 2022 19:03 0 113 Redaksi

BEKASI, L86NEWS.COM – Berhati hatilah bila memiliki sepeda motor, dan jangan terlalu percaya kepada seseorang yang baru di kenal. Di Bekasi, seorang karyawan harus kehilangan sepeda motor usai kunci kotak di duplikatkan.

Sepeda motor tersebut hilang di parkiran tempatnya korban bekerja. Menurut informasi, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik karyawan tersebut setelah menduplikat kunci kontaknya.

Namun, tanpa di sadari, aksi pelaku terekam cemera cctv perusahaan. dan pelaku berhasil di ringkus jajaran Polsek Cikarang Pusat saat melarikan diri ke wilayah Pemalang Jawa tengah.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, S.I.K, M,Si mengatakan, Peristiwa terjadi di PT Denpoo Mandiri Indonesia di Kawasan Delta Silicon 3, Jl Trembesi  Blok F 20 No 1, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Saat korban Nurul Huda (24) sampai di tempat kerjanya, tidak berselang lama korban mendapat laporan sepeda motor Suzuki FU hilang. Dan berbekal laporan cctv, korban langsung melaporkan ke Mapolsek,” ujar AKP Awang.

Mendapat laporan itu, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Cikarang Pusat dibawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan dan di dapati informasi bahwa pelaku adalah salah satu karyawan di PT Dempo Mandiri Indonesia.

“Atas informasi tersebut tim Opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian, dan pada Jumat  21 Januari 2022, tim berhasil mengaman kan pelaku DMA (24) berikut barang bukti di Pemalang Jawa Tengah,” terangnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, sambung Kapolsek, pelaku sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama dan mengaku kenal dengan korban sekitar dua bulan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Jenis Suzuki Satria FU, 1 buah kunci duplikat, 1 Pcs Switer bertulis 3 Second, 1 Pcs celana Levis panjang dan Plasdisd berisi Rekaman CCTV sudah di amankan di Mapolsek Cikarang Pusat,” tandasnya.

Atas kejadian itu, AKP Awang Parikesit menghimbau agar masyarakat tidak meminjam kan kendaraan bermotor kepada siapapun supaya terhindar dari tindak kriminal.”Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksikmal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : D. Silalahi

LAINNYA