CILEGON, L86NEWS.COM – Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori high risk ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).
Kali ini, Selasa (25/01), giliran 58 narapidana kategori High Risk Lapas Kelas IIA Cilegon di pindahkan ke Lapas Kelas I Batu. Sebanyak 55 di antaranya merupakan bandar narkoba dan narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup hingga mati.
Pemindahan narapidana yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB ini juga mempertegas kembali komitmen dan keseriusan Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mengatakan, pemindahan dilakukan berdasar Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 Tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Narapidana atas Nama Jn als MT, dkk.
“Malam ini kita pindahkan narapidana dari wilayah Banten ke lapas di Nusakambangan secara khusus. Tentu saja ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di lapas, karena mayoritas yang kita kirim adalah bandar-bandar narkoba,” ujarnya.
Masjuno meyakini pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana yang kami lakukan di tahun 2022 ini. Namun ke depan kegiatan semacam ini akan terus berlanjut. Kami terus berkomitmen mendukung segala upaya pemberantasan dan pembumihangusan narkoba,” ucapnya.
Masjuno menambahkan, dalam kegiatan pemindahan narapidana ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. Sementara untuk pengawalan, pihaknya dibantu Satuan Brimob Polda dan tenaga pengamanan internal Pemasyarakatan wilayah Banten.
Reporter : D. Silalahi