BOGOR, L86NEWS.COM – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dan Ganja kembali di lakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.
Setidaknya, dalam kurun 2 pekan, 9 kasus perederan narkotika jenis sabu dan ganja seta 10 orang tersangka berhasil di masukkan di balik jeruji besi Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam keterangannya menyebut, ke 10 orang itu 1 residivis, 5 kasus sabu dan 4 kasus peredaran ganja.
“Tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan PH (27) residivis lapas pondok Rajeg,” kata Kapolres pada konfrensi pres di Mapolres setempat, Jumat (21/1/2022).
Pelaku, kata Kapolres menggunakan handphone modus Cash On Delivery (COD) antara pengedar dan pemesan. Kemudian transaksi langsung di tempat yang di sepakati.
“Modus tempel ini pengedar menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, kemudian di informasikan ke pemesannya,” ungkapnya.
Berdasar pengakuan pelaku, barang haram tersebut di dapat dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain atau jaringan pengedar lain di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres.
Dari tangan ke 10 tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu 1/3 kilogram dan 37,81 gram ganja. “Pelaku akan kita jerat pasal 111, 112 dan Pasal 114 undang- undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Toni