Upayakan Register 38 Jadi Area Pemukiman, 3 DPRD Lamtim Temui Dinas Kehutanan

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Des 2021 18:29 0 91 Redaksi

BANDAR LAMPUNG, L86NEWS.COM – Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar diskusi dan konsultasi terkait kelangsungan hidup warga penghuni hutan register 38 Gunung Balak dengan Dinas Kehutanan dan BPKH Lampung, (23/12/2021). 

Ketiga Legislator itu adalah  Supriyono, Badrun Susanto dari Fraksi Nasdem dan Nyoman Sariyasa dari Fraksi Demokrat. Ketiganya di temui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansyah, kepala KPH Gunung Balak Gunaidi dan Agung Wahyudi dari BPKH Provinsi Lampung. 

Saat di konfirmasi wartawan, Badrun Susanto menjelaskan bahwa dialog menghasilkan beberapa point, salah satunya program New TORA penataan kawasan hutan berpedoman pada PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan Permen KLHK No. 7 Tahun 2021 dan PP 43 Tahun 2021.

“Semoga saja dalam waktu dekat ada tim PPTPKH/ Tim terpadu yang turun dan semoga Lampung masuk kategori kawasan hutan lebih dari kecukupan luas kawasan hutannya,” ujar Badrun. 

Menurut , dengan berpedoman PP 23 Tahun 2021 dan Permen KLHK No.7 Tahun 2021, masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri KLHK dan Presiden RI untuk melepas atau menurunkan status kawasan hutan menjadi area pemukiman.

Khususnya, sambung Badrun di area pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas khusus mengingat keberadaannya, secara de facto sudah dihuni selama lebih dari 20 tahun bahkan pada kenyataannya sudah lebih dari 60 tahun.

“Apalagi selama itu warga masyarakat yang menghuni kawasan hutan Register 38 taat aturan pemerintah dengan membayar pajak dan membangun kesinambungan hidup rukun damai dan di beberapa desa sudah atau sedang berjalan program perhutanan sosial dan lainnya,” tandasnya.

Namun demikian, masih kata Badrun, dirinya juga meminta kepada Bupati Lampung Timur agar dalam hal ini fokus dan membantu masyarakat mewujudkan program pemerintah pusat melalui KLHK agar masyarakat mendapat aspek legal.

“Kami para wakil rakyat di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, akan terus mendorong pemerintah daerah agar mewujudkan harapan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat kesempatan ini sangat terbatas dan hanya  2 tahun waktu untuk kita berproses,” jelasnya.

Di jelaskan Badrun, diawal tahun 2022, dirinya dan wakil rakyat yang tinggal dikawasan Register 38, akan konsultasi dengan Kementerian terkait di Jakarta dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi Lampung serta Bupati Lamtim untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang bermukim di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak.

Reporter : Aw

LAINNYA