Hadang Truk Muatan Bawang, DPO Pelaku Curas di Way Kanan di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Des 2021 01:08 0 92 Redaksi

WAY KANAN, L86NEWS.COM –  Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku Curas kendaraan truk bermuatan bawang di Jalinsum, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Jum’at (24/12/ 2021).

Tersangka insial AS (29) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham  Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kejadian berawal pada Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul  05.24 WIB di Jalinsum Kampung Bumi Baru.

“Saat itu, sopir truk Cold Diesel Nopol BE 9126 FI melintas di Jalinsum di hadang toyota avanza. Pelaku sebanyak 3 orang menyuruh turun dari mobil dan menuduh korban telah menyerempet motor teman pelaku,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat, korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban komplotan pelaku yang terkena serempet kemudian sopir truck dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku.

Setelah kedua tangan korban diikat dan matanya ditutup, truk dan muatan korban di bawa kabur. Sedangkan korban dibawa dan disekap selama 10 hari yang kemudian korban dibuang di vila di Muara Dua

“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp 300 juta berikut barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 Juta,” tandasnya.

Disamping itu, sambung Kasat, saat melakukan aksinya pelaku AS berperan sebagai penghadang mobil yang dikendarai korban bersama dengan tersangka Ali Martin yang saat ini sedang menjalani vonis

“Komplotan dua pelaku curas lainnya yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis yakni Nur Hasan bertugas membawa mobil pelaku dan Rahman Faiza bertugas menyekap korban,” jelasnya 

Sementara, lanjut Kasat, tersangka AS merupakan DPO terakhir yang di amankan petugas pada Jum’at 24 Desember 2021 berdasar informasi masyarakat. “Kedua pelaku di lakukan tindaka tegas dan terukur karena kabur saat hendak di tangkap,” ungkapnya

“Kini tersangka sedang berada di rumah sakit guna mendapat kan bantuan medis. Dan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat

Reporter : Rizal

LAINNYA