x

Berakhir Damai, Penangkapan Maling Motor di Bandar Agung Ternyata Salah Faham

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Des 2021 13:49 0 155 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Penangkapan maling motor oleh warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur yang sempat firal di media sosial Facebook, Kamis 23 Desember 2021 ternyata hanya salah faham.

Berdasar informasi yang berhasil di himpun L86News.com di lapangan, pelaku berjumlah 7 orang. Mereka terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. Ke tujuhnya merupakan warga Lampung Selatan yang keliling kampung membeli rongsokan dari warga. 

Saat berada di Dusun 16, Desa Bandar Agung, tepatnya di rumah Suratin (67), pelaku yang masih anak anak tersebut mengambil besi rosngsok berupa sasis motor yang masih ada mesinnya. Namun sebelum di bawa lebih jauh, pelaku di kejar dan di hentikan warga.

“Mendengar kejadian tersebut, Bhabin meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku. Namun, saat hendak di tindak lanjuti, korban tidak mau membuat laporan dan meminta permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek Bandar Sribhawono, Iptu Suarman, Jumat (25/12/2021).

Di jelaskan Kapolsek, korban  tidak ingin permasalahannya berlanjut dan di selesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih anak anak. “Yang penting barang milik korban di kembalikan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kapolsek. 

Kemudian, masih kata Kapolsek, di fasilitasi Babin Kamtibmas dan di saksikan warga serta Pokdar Kamtibmas, kedua belah pihak membuat surat perjanjian damai. Kepada pelaku, Kapolsek minta agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kepada warga Bandar Sribhawono saya mengimbau agar berhati hati dan selalu waspada. Simpan barang barang yang masih di perlukan di tempat yang aman. Ini menjadi pelajaran buat kita agar lebih hati hati,” pungkasnya.

Reporter : Aw

LAINNYA
x
x