LAMPUNG UTARA, L86NEWS.COM – Pelarian ERW (43) DPO pelaku Curas, warga Jln Merdeka Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara akhirnya terhenti setelah dibekuk tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di rumahnya, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenar kan kabar itu. Menurutnya pelaku yang sempat 3 tahun kabur itu di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan di tangkap.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 3 unit HP merk Evercros, Nokia type RM 908 dan Nokia C2-01 sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU tanggal 01 Desember 2014,” ujar AKP Eko, Jumat (17/12)
Selain itu, lanjut AKP Eko, BB lain berupa 1 unit mobil Inova Nopol B 8120 MN, uang Rp 119.900.000, 1 unit mobil engkel box B 9933 KJ, sebilah Sajam dan kampak telah di limpahkan ke JPU bersama FRM teman pelaku yang lebih dahulu tertangkap.
“Kejadian itu berawal pada Senin 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, TKP di jalan raya Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai. Terduga ERW bersama FRM menghadang mobil box warga Kecamatan Abung Selatan menggunakan kendaraan Inova,” jelasnya.
Setelah menghadang, sambung AKP Eko, pelaku turun menghardik dan mengatakan bahwa kendaraan pelaku telah di senggol oleh kendaraan korban dan harus mengganti
“Kemudian, pelaku menyuruh dua orang korban naik ke mobil, dan pelaku lain masuk ke mobil korban mengambil uang Rp 200 juta di dalam box. Setelah berhasil, korban di turunkan paksa dan para pelaku lansung kabur,” terangnya.
“Kini terduga ERW sudah di amankan di Mapolres dan tengah dilakukan proses hukum, terhadapnya dapat di jerat Pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKP Eko Rendi
Reporter : Desi