x

Edarkan Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis Kembali di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Des 2021 17:30 0 105 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Seorang residivis kembali di amankan Polres Kebumen lantaran telah melanggar Undang-undang Kesehatan. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menerangkan, tersangka berinisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. 

“Tersangka kembali tersangkut kasus pidana karena diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal,” ujar Kompol Edi saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabo (15/12/2021).

Menurut Kompol Edi, berdasar informasi masyarakat, tersangka berhasil di amankan di rumahnya berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil sekitar pukul 12.00 Wib Senin 08/11/2021.

“Tersangka YS akan dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya.

Sementara, tersangka ngaku jika obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di Daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Untuk satu strip atau 10 butir obat THP dibeli seharga Rp 15 ribu dan di jual Rp 50 ribu. 
“Satu strip saya beli 15 ribu rupiah. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga 50 ribu rupiah. Keuntungan untuk setiap satu strip, atau 10 butir adalah 35 ribu rupiah,” jelas tersangka. 

Trihexyphenidyl merupakan jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini juga memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan, diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak.

Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan jiwa. Pertama obat penenang akan di konsumsi sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka juga kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa habis satu strip. 

Dalam catatan Polres Kebumen, tersangka juga pernah masuk karena kasus yang sama Undang-Undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020. 

Reporter : Humas/Sunardi

LAINNYA
x
x