Jaksa Tegaskan Ada Kerugian Keuangan Negara pada Program RTLH Desa Bagung

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Des 2021 15:49 0 113 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kembali menyatakan bahwa telah ada kerugian keuangan negara sebagai akibat dari kegiatan pemugaran rumah fiktif tahun 2017 di Desa Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. 

Pernyataan tersebut di terangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan di sela-sela rapat kerja nasional Kejaksaan RI secara virtual di ruang Command Center Kejari setempat, Rabu (8/12/2021)

“Hal tersebut didasarkan pada laporan auditor keuangan  negara dalam bentuk laporan pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan bantuan rumah tidak layak huni di Desa Bagung yang bersumber dari dana desa tahun 2017,” ujar Budi

Di tegaskan Budi, berdasar hal tersebut tentu bertentangan dengan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata laksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa.

Sementara, masih kata Budi, temuan yang terjadi di desa, biasanya terdapat kegiatan yang dibiayai dari dua sumber anggaran berbeda, mar up harga dan belanja fiktif. Pertanggung jawaban juga di buat, namun secara real tidak ada kegiatannya.

Di luar itu, juga terdapat adanya rencana anggaran yang telah di tetapkan pada APBDes di belanjakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian adanya penerimaan atau pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta tidak disetorkannya pajak dan lain sebagainya. 

“Khusus perkara Desa Bagung telah di temukan alat bukti berupa belanja fiktif dan penggunaan dana desa yang tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah saat proses pembelanjaan. Dan akibat dari kegiatan fiktif itu, negara telah di rugikan sebesar 120 juta rupiah,” tandasnya.

Laporan auditor tersebut, menurut Budi masuk dalam penghitungan kerugian keuangan negara berbentuk laporan audit yang sifatnya rahasia dan akan di sampaikan dalam proses persidangan oleh auditor negara.

Sunardi

LAINNYA