x

Regulasi Baru Harus Sampai ke Pelaku Usaha, Dinas Perizinan Gelar Bimtek

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Nov 2021 01:45 0 100 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) ke para pelaku usaha atau UMKM di Aula Tirta Kencana, Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono kabupaten setempat, Senin (29/11/2021).

Kegiatan yang di komandoi Kasi Pembinaan, Kasi Pengendalian dan Kasi Pengawasan Dinas Perizinan itu di ikuti 50 orang pelaku usaha. Namun, karena masih pandemi, kegiatan di laksana kan 2 hari dan setiap harinya di ikuti 25 peserta. 

“Perizinan berusaha saat ini sudah terintegrasi secara elektronik melalui Online Singgle Sumbision Riska Based Approach (Oss-Rba),” ujar Ashari Kasi Pengawasan Dinas Perizinan Lampung Timur saat membuka Bimtek

Hal senada juga di sampaikan Edi Saputra selaku Kepala Dinas Perizinan setempat. Menurutnya, dengan undang undang cipta kerja, perizinan di daerah sudah di atur di PP 5 dan 6. “Untuk itu regulasi baru harus sampai ke pelaku usaha, dan bimbingan teknis ini juga untuk sosialisasi regulasi terbaru tersebut,” jelasnya.

Pada giat ini, lanjut Edi, pihaknya mengundang BKPM untuk jadi narsum sekaligus memberi bimbingan teknis kepada para peserta. “Ini kami lakukan selain sebagai tugas, juga karna banyaknya keluhan pelaku usaha terhadap KBRI dan KKPR,” ungkapnya.

Dijelaskan Edi, KKPR memang harus memiliki RDTR. Tapi Lampung Timur sendiri belum memiliki. “Supaya pelaku usaha bisa otomatis RPPR memiliki data falid, lengkap dan terekam di dalam RDTR, kita harus rancang bagaimana kabupaten kita memiliki RDTR,” tandasnya.

Melalui undang undang cipta kerja, Edi membuka ivestasi selebar lebarnya kepada para pelaku usaha dengan cara mempermudah pengurusan perizinan secara online dan kepastian hukum terjamin. “Informasi dan regulasi sudah terbuka dan tersedia dan sudah menjadi kebijakan presiden,” pungkasnya.

Reporter : Aw

LAINNYA
x
x