Kasus Sengketa Lahan di Kecamatan Ketapang, PTUN Gelar Sidang Lapangan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Nov 2021 08:39 0 86 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Terkait perkara sengketa lahan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menggelar sidang lapangan, Jum’at (26/11/2021).

Sidang di pimpin oleh Ketua Hakim Yarwan dan Putri sebagai anggota majelis serta dihadiri para pemilik lahan, pihak tergugat (BPN), pihak intervensi (kuasa hukum), serta di hadiri sejumlah aparat kepolisian dan babinsa guna mengamankan jalannya persidangan.

Kepada tergugat, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan terkait letak dan nama pemilik lahan ke pihak tergugat (BPN). “Lokasi sidang saat ini di lahan atas nama Sumiarti, tapi di garap oleh Tukran Karang Sari,” jawab BPN

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan pernah di lakukan rapat atau duduk bersama antar perangkat desa membahas masalah tersebut ke Kades Karang Sari dan Kades Bangun Rejo. “Belum ada,” jawab Kades Karang Sari.

Namun, Kades Bangun Rejo menyatakan bahwa sebelum membangun kembali tugu batas desa yang roboh, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Ketapang dan ia pun mengakui bahwa pembangunan tugu desa pihaknya yang mengerjakan.

Sidang di nyatakan di tunda setelah majelis hakim menanyakan posisi lahan langsung ke Tukran selaku penggarap. ‘Sidang kesimpulan Rabu (1/12). Setelah itu baru sidang putusan,” ujar Yarwan di akhir sidang.

Selaku kuasa hukum, Mik Hersen menjelaskan bahwa pada sidang lapangan tersebut, majelis hakim PTUN hanya ingin penegasan keberadaan objek, kebenaran pemilik lahan dan batas kedua desa. Setelah itu baru sidang kesimpulan. 

Menurutnya, selama sidang berlangsung tidak ada sanggahan baik dari tergugat maupun pihak intervensi. “Artinya, kita mempertegas siapa yang garap dan mereka pihak tergugat dan pihak intervensi tidak membantah,” jelasnya.

Reporter : Anesmi

LAINNYA