Soal Lapak Singkong di Regester 38, Dinas Perizinan dan KPH Berbeda Pendapat

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Nov 2021 22:29 0 138 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Terkait dengan keberadaan perusahaan pengepul singkong dalam kawasan register Gunung Balak, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengklaim pemilik usaha mengantongi ijin, sementara Dinas Perijinan Kabupaten Lampung Timur menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin.

Dinas Kehutanan provinsi Lampung, yang didampingi KPH Gunung Balak wilayah Lampung Timur, Kamis (12/11/2021) turun kelokasi pemilik lapak singkong yang ada di wilayah Gunung Balak.

Hasil dari tinjauan Dinas Kehutanan, kata Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Miswantori menjelaskan hasil dari pertemuan dengan pemilik lapak singkong di maksud, pemilik bisa menunjukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan pemerintah setempat.

“Kemarin kami meninjau lokasi langsung, dan pemilik menunjukan surat SIUP artinya untuk persoalan lapak singkong dalam kawasan Gunung Balak perlu duduk bareng antara pemerintah setempat (kabupaten) dan Dinas Kehutanan guna mencari solusi”.Kata Meswantori. Jumat (12/11/2021).

Selanjutnya setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), selanjutnya persoalan tersebut sudah di kendalikan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi, dan secepatnya Kepala Dinas Provinsi akan memanggil pemilik lapak singkong berinisial K.

“Sekarang sudah bukan ranah kami, karena sudah di pegang oleh Dinas Kehutanan, sementara KPH merupakan kepanjangan tugas dari Dinas Kehutanan”.Papar Meswantori.

Terkait SIUP, pengepul singkong dalam Register Gunung Balak, Kasi Pengawasan Dinas Perijinan Kabupaten Lampung Timur, Ashari menegaskan, Dinas Perijinan sama sekali tidak pernah mengeluarkan, bahkan kata Ashari saat pegawai Dinas Perijinan melakukan sidak ke lokasi lapak singkong pada Jumat (5/11/2021) lalu, tidak bisa ketemu dengan pemiliknya sementara aktivitas pengepakan singkong saat itu berjalan.

“Jumat, pekan kemarin kami sudah turun kelokasi untuk memastikan terkait perijinan usaha, tapi tidak ketemu, kalau soal ijin usaha memang ranah kami tapi kalau soal lokasi register ranah Dinas Kehutanan”.Kata Ashari.

Jika memang pemilik bisa menunjukan SIUP dan SITU perlu dipertanyakan, darimana pemilik usaha tersebut membuat, kata Ashari atau kemungkinan hanya ijin dari Kepala Desa dan Camat setempat.

“Ini masih kami rencanakan waktunya untuk meninjau lagi, dan menanyakan kepemilikan ijin usaha nya”.Tegas nya.

Masih kata Ashari, jika dilihat dari aktivitas yang ada lapak dimaksud merupakan usaha kapasitas besar meski milik perorangan, karena di lokasi terdapat mobil tronton, dan belasan pekerja pengupas singkong, bahkan pengiriman singkong kupas tersebut dikirim keluar daerah masuk dalam perusahaan besar.

“Kalau menurut kami, itu usaha menengah ke atas, meskipun milik perorangan dan wajib memiliki ijin usaha, dan ijin lingkungan”.Jelas Ashari.

Ditempat terpisah, Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra saat di konfirmasi menjelaskan. Proses pemeriksaan masih berjalan, pemanggilan pemilik usaha, sudah dilakukan. Untuk memastikan persoalan atau mastikan lokasi usaha tersebut berada di register dan kepemilikan ijin usaha perlu dilakukan pemanggilan kepada pejabat terkait.

“Kami belum bisa simpulkan perusahaan itu memiliki ijin atau tidak, berada di lahan register atau tidak, karena yang baru kami panggil pemilik usaha inisial K, dan KPH, Dinas Perijinan, berikut kepala desa akan kami periksa, untuk di mintai keterangan”.Tegas Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Hendra.

Sementara Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI), M.Husin yang didampingi sekertaris Fery Pradana menegaskan bahwa selama proses penyelidikan terkait lapak singkong yang ada di register 38 Gunung Balak, seharusnya pihak terkait Dinas Perijinan bisa menutup sementara perusahaan singkong kupas sambil menunggu hasil penyelidikan ligalitas perusahaan tersebut.

“Itukan positip tidak mengantongi ijin usaha dan ijin IPPKH(Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), kenapa harus dibiarkan ” Terang Husin.

Lanjutnya, jika tetap ada pembiaran usaha ilegal dalam kawasan maka jangan disalahkan kalau nanti banyak masyarakat atau pengusaha membuka usaha serupa di dalam kawasan register 38 gunung balak.

“Kami berharap pemerintah bisa tegas soal kawasan,apalagi pemerintah pusat bahkan dunia sedang fokus mengatasi Krisis iklim,” Ungkap Husin

Reporter : Aw

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA