LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di kabarkan akan turun ke lokasi lapak kupas singkong milik Komang Wulan sebelum memberikan tindakan lebih lanjut. Demikian di sampaikan Kasi KSDAE Kawasan Gunung Balak, Meswantori, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, terkait masalah lapak singkong di register 38, pihaknya sudah menyampai kan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Untuk saat ini, kata dia, masih dalam pembahasan dan sedang di koordinasikan.
“Sudah kita sampaikan ke Dinas dan sudah dalam pembahasan. Tidak lanjutnya seperti apa, sedang di koordinasikan. Paling tidak akan kroscek langsung ke lapangan, baru selanjutnya akan diputuskan” kata Meswantori melalui telepon
Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) menilai serius persoalan tersebut. “Harus ada tindakan, kalau untuk pertanian dan perkebunan warga tidak apa-apa, kalau perusahaan sudah jelas mengancam perlindungan,” ujar Ketum Aksi M. Husin.
Husin berharap, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung harus segera membersihkan kawasan register 38 Gunung Balak dari keberadaan perusahaan lapak kupas singkong berkapasitas produksi hingga ratusan ton perminggu tersebut.
“Jadi selain akan berdampak buruk karena limbah kulit dan bungkil singkong, jika perusahaan itu tidak di relokasi keluar dari kawasan register 38, di khawatirkan kedepan akan banyak berdiri lapak-lapak singkong baru,” jelasnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra saat dihubungi menjelaskan bahwa Tipidter saat ini tengah meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lapak singkong, KPH hingga kepala desa dan masyarakat sekitar.
Reporter : Aw