
BATAM, L86News.com – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang dengan sukses mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pelindungan Pekerja Migran di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (11/2/2026)
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Adapun, Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah paspor, 1 lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, 1 lembar boarding pass milik korban, termasuk 1 unit mobil yang di gunakan sebagai sarana transportasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei
“Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural. Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal, “ pungkasnya.




