
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu berhasil menggerebek arena judi sambung ayam di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, saat Team Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu menerima informasi dari warga masyarakat.
Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menggerebek arena sambung ayam di Dusun Margototo, Desa Rajabasa Lama Dua, Kecamatan Labuhan Ratu dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DT (22), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukadana.
Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ekor ayam aduan, 2 unit sepeda motor (Honda Vega warna biru dan sepeda motor trondol) serta Uang tunai Rp 500 ribu
Terduga pelaku akan dijerat Pasal 426 KUHPidana atau Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.