
SERANG, L86News.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kota Serang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg yang diduga disengaja dari tempat pengisian atau depot SPBE.
“Pelaku yang berhasil diringkus adalah DD (45) selaku Direktur SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT. Erawan Multi Perkasa Abadi,” ungkap Bronto, Rabu (14/12/2025).
Modus yang digunakan, kata dia ialah melakukan penyetingan terhadap alat berupa pengisian tabung gas LPG 3 KG Bersubsidi berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) saat pengisian tabung gas LPG 3KG Bersubsidi.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000, dengan keuntungan pelaku sekitar Rp9.408.000 per hari. Barang bukti yang disita antara lain 10 tabung gas LPG 3KG subsidi kosong, 1 bundel data mitra agen gas LPG, dan 12 unit mesin UFM.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkasnya.