
SERANG, L86News.com – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan tidak ada ruang bagi pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini di sampaikan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Banten selama periode Oktober – November 2025.
Didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Banten Arijames Farrady, Kapolda menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.
“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025)
Sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Banten berhasil diungkap Polda Banten. YD (58), AN (46), MN (58), KR (59), MS (63), AU (47), SB (46) sebagai Pemilik kegiatan dan SS (47) sebagai turut serta membantu penambangan juga berhasil di amankan di Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri, Tangerang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit, Surat Jalan, uang hasil penjualan Rp. 3.525.000, 20 Karung Batuan Mengandung Emas dan peralatan Pemurnian Emas berupa 11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar dan 1 Buah Jack Hammer.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Upaya penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.