x

Tebang 32 Kayu Jati Secara Ilegal, Residivis Kembali di Tangkap Polres Jembrana

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Okt 2025 12:56 114 Redaksi

JEMBRANA, L86News.com – Salah satu pelaku utama penebangan kayu jati secara ilegal di kawasan hutan lindung, berhasil di bekuk Tim Opsnal Polres Jembrana. Ironisnya, pelaku M (50) peternak itu merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2009.

Kasus ini diungkap dalam gelar perkara di Aula Mapolres Jembrana, Senin, 27 Oktober 2025 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya, dan Kasie Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.

Penangkapan M dilakukan setelah anggota Opsnal Polres Jembrana mencurigai ada nya pergerakan kayu hasil hutan dari kawasan Penginuman, Desa Melaya. Pria asal Jembrana itu diduga menebang kayu jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak.

Cara kerja M memiliki pola operandi yang rapi, potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan, kemudian dikeluarkan mengguna kan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya. Setelah jumlahnya mencapai 32 gelondong, kayu-kayu itu diangkut menggunakan Mitsubishi Colt Pick Up dengan nomor polisi DK 8013 WP, menuju tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah Melaya.

“Tersangka M kami amankan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, di Banjar Melaya Pantai, saat sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil pick up dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Dari pemeriksaan awal, M mengakui telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025. Total 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran itu berasal dari sekitar tujuh batang pohon di kawasan hutan Penginuman. Motifnya adalah murni faktor ekonomi, untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Rencananya, kayu yang sudah terpotong-potong akan dijual dengan harga sekitar Rp12.000 per batang untuk panjang 1 meter dan Rp 20.000 per batang untuk panjang 2 meter.

Dari penangkapan M, Polres Jembrana telah menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP, satu unit sepeda motor Honda Grand 110 cc tanpa plat nomor, serta peralatan seperti gergaji, kapak, terpal, dan tali tambang.

Atas perbuatannya tersangka M kini dijerat dengan dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu menebang pohon dan/atau mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

“Tersangka M diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2. 500.000.000. Kami tegaskan, tinda kan ini merupakan kejahatan serius terhadap kelestarian alam,” kata Kapolres.

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati juga menyampaikan himbauan keras kepada masyarakat. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Menjaga dan melestarikan kawasan hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat diminta proaktif melaporkan segera kepada pihak kepolisian atau petugas kehutanan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar, pengangkutan, maupun penjualan hasil hutan tanpa izin.

“Jangan pernah membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar, karena Anda bisa ikut terjerat hukum sebagai bagian dari tindak pidana kehutanan,” tutup Kapolres.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x