
BANDAR LAMPUNG, L86News.com – Mencermati Peristiwa OTT oleh Polda Lampung terhadap Ketua LSM Gepak, bersama ini disampaikan sikap Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengda Lampung.
Pertama : Wartawan Indonesia setia dan taat kepada Kebenaran Ilahiah serta menjunjung tinggi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Erik Jurnalistik.
Kedua: Upaya Blackmail merupakan pengkhianatan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. JMSI Lampung mengutuk keras jika itu terjadi pada peristiwa OTT terhadap aktivis LSM Gepak yang dilaku kan Polda Lampung Unit Jatanras.
Ketiga: Mendukung pihak Polri Lampung untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, transparan serta akuntabel.
Keempat: Meminta semua pihak untuk menahan diri agar persoalan yang kini di tangani Polda Lampung dapat di selesaikan dengan jernih dan akal budi yang sehat.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan dengan harapan agar hukum tegak sebagaimana yang diharapkan bersama.