
INDRAGIRI HILIR, L86News.com – Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Teranyar, dua pelaku berikut barang bukti berhasil di amankan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing menjelaskan kedua pelaku adalah MDN (20) dan MF (27). Keduanya ditangkap pada Kamis (21/8/2025) di Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Kuala Selat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya di kutip, Selasa (26/8/25).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, lanjut Kapolsek, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan total berat 0,67 gram.
“Kemudian, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastik bening, 2 buah gunting jepit, 1 kotak plastik bening, 1 buah pipet sendok, 1 unit HP Vivo Y19S dan uang tunai Rp 2.687.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkapnya.
Kedua pelaku, menurutnya diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kateman. “Saat ini, keduanya telah di amankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek Kateman menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Dukungan informasi masyarakat sangat kami harap kan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman ini,” pungkasnya
Kontributor : Sab/Hum