KARIMUN, L86News.com – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu berhasil menangkap dan menetapkan TM selaku Kades Perayun sebagai tersangka tindak Pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (12/08/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan dan hasil ekspose perkara oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
“Yang pada pokoknya Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan perbuatan melawan hukum oleh tersangka, sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial TM,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli. Tim penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti surat dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya.
“Niat jahat atau modus yang dilakukan TM adalah mencairkan DD dan ADD dengan cara mengambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang bendahara desa dan operator CMS, sehingga kepala desa dapat mencairkan anggaran desa tanpa melibat kan perangkat desa lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan sang Kades, menurutnya pekerjaan tidak selesai atau mangkrak, pengeluaran tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara.
Kacabjari menjelaskan tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka TM dengan didampingi Penasehat Hukum dan dinyatakan sehat. “Tersangka akan di tahan selama 20 hari mulai 12 hingga 31 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” jelasnya
TM akan didakwa Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan pemberantassn tindak pidana korupsi,” pungkas Kacabjari.
Kontributor : Sab/Rls