LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kepolisian Sektor Mataram Baru melalui Team Tekab 308 Presisi kembali menunjuk kan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Senin malam (4/8/25), sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Mataram Baru AKP Rudy Apriyanto mengatakan, kedua pelaku berinisial AS (19) dan FA (21), warga Desa Marga Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa bermula saat anggota piket Polsek Mataram Baru menerima laporan adanya sekelompok pemuda berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran. Merespon laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota piket dibantu warga menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan beberapa pemuda, dua di antaranya didapati membawa senjata tajam jenis parang. Keduanya berinisial AS (19) dan FA (21),” kata Kapolres, Rabu (6/8/2025)
Penangkapan, lanjut Kapolres dilakukan tanpa perlawanan. Senjata tajam yang di bawa pelaku langsung diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, kedua pemuda di gelandang ke Mapolsek Mataram Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa ijin yakni Pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Untuk saat ini, proses hukum kedua tersangka akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rencana aksi tawuran tersebut,” jelasnya
Polsek Mataram Baru mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan hal-hal yang melanggar hukum, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.
kontributor: Madsyah