x

Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas, Polda Sumut Amankan 2 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 11:41 51 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik memalukan bagi Ormas. Sebuah kantor Organisasi Kepemudaan (OKP) di kawasan Medan Maimun disalahgunakan menjadi tempat produksi narkoba jenis ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Berdasar informasi, lokasi itu dicurigai sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba rumahan.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni MR (42) dan FA (22). Keduanya merupakan warga Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti menguat kan dugaan aktivitas produksi ekstasi di lokasi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 94 butir ekstasi pink berlogo bintang (MDMA), Serbuk MDMA, Tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol, Alat cetak ekstasi rakitan, Pewarna makanan, serta peralatan pendukung produksi lain seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi sekaligus turut menjual hasil produksi. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp3.000 dari tiap butir yang dicetak dan keuntungan penjualan Rp40.000 per butir.

Adapun sosok pengendali jaringan ini adalah salah satu pengurus ormas di lokasi dan bertugas menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasi aktivitas produksi dan distribusi.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba, terlebih jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau organisasi masyarakat sebagai kedok operasional.

Kontributor : Sab/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x