x

Polri Bongkar Perdagangan Orang ke Jerman Modus Pencari Suaka

waktu baca 1 menit
Minggu, 27 Jul 2025 14:42 14 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan TGS (49), warga Pati, atas kasus perdagangan orang ke Jerman.

Hal tersebut disampaikan Polri melalui keterangan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat (25/7/2025).

Tersangka merekrut korban secara ilegal dengan visa turis, lalu diarahkan menjadi pencari suaka agar mendapatkan izin tinggal sementara.

Ketiga korban berinisial WA, TW, dan PCY tidak memiliki dokumen resmi sebagai calon pekerja migran, seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial.

“Mereka membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada tersangka,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast di kutip, Minggu (27/7/2025)

Menurutnya, modus ini sebelumnya pernah digunakan tersangka pada korban lain yang berhasil tinggal di Camp Suhl, Thuringen, sehingga ia menggunakannya lagi untuk meyakinkan korban baru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” pungkasnya.

Kontributor : Fitri

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x