x

Paripurna DPRD Way Kanan Kembali di Warnai Seruan Pelegalan Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 19:36 18 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan Agenda utama pembahasan pengesahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 dan penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025 serta Raperda RPJMD 2025-2029, diwarnai oleh sorotan tajam dari fraksi-fraksi terkait isu krusial di masyarakat.

Sorotan tajam tersebut disampaikan pada sesi pandangan umum dan pada paripurna sebelumnya sorotan tersebut juga di sampaikan oleh anggota legislatif Elyas Yusman. Kali ini kembali dimunculkan oleh Anggota DPRD Romli terkait bagaimana melegalkan keberadaan tambang di Way Kanan.

Romli mengatakan bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan masif. Ia mencontohkan secara spesifik aktivitas penambangan di kawasan Bukit Jambi yang melibatkan ribuan penambang dan penggunaan alat berat.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Di satu sisi, aktivitas ini jelas merusak lingkungan secara signifikan. Namun di sisi lain, ini adalah ladang usaha bagi ribuan warga kita,” ucap Romli, Jumat (18/7/2025)

Menurutnya, dengan adanya payung hukum, pemerintah daerah dapat mengontrol aktivitas penambangan sekaligus menjadikannya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.

“Bagaimana kalau para penambang ini kita legalkan saja? Dengan begitu, kita bisa atur mekanismenya agar lebih ramah lingkungan dan yang terpenting, dapat menghasilkan PAD bagi Kabupaten Way Kanan,” usulnya.

Namun, gagasan ini langsung dimentah kan oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah yang turut hadir dalam sidang paripurna tersebut. Dalam jawaban resminya, Bupati menegaskan bahwa legalisasi tambang ilegal di Way Kanan tidak memungkinkan secara hukum.

“Legalitas tambang ilegal tidak memungkinkan untuk dilegalkan karena terkendala oleh aturan tata ruang dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menambahkan bahwa kewenangan terkait persoalan tambang berada di tangan pemerintah pusat. Sementara Pemda secara aktif juga telah menghimbau dan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk melaksanakan penanganan secara langsung di lapangan.

Kontributor : Rizal
 

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x