x

Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Alex Noerdin, Kali Ini Terkait Pasar Cinde

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Jul 2025 20:32 43 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan penggeledahan dan penyitaan pemanfaatan barang milik daerah yang di kerjasamakan dengan Mitra Bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB.

“Penyidik kejati Sumsel kembali geledah dan menyita terkait perkara dugaan tipikor kegiatan kerjasama Mitra Bangun guna serah terima antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny, Kamis (10/7/25).

Pengungkapan menurutnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1124/ L.6.5/ Fd.1/07/ 2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 1 lokasi,” ucapnya.

Lokasi penggeledahan dilaksanakan di lakukan di rumah milik Tersangka AN Mantan Gubernur Sumatera Selatan di Jalan Merdeka Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan kemudian di lakukan penyitaan beberapa dokumen, data dan surat yang dianggap perlu serta berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkas Vanny.

Kontributor : Har/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x